Warga Eks Timor Timur di Luar NTT Dapat Rp10 Juta Per KK

Rapat Terbatas Illegal Fishing
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas membahas penyelesaian masalah bantuan bagi warga negara Indonesia bekas pengungsi ke Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 18 Juni 2015.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Dalam Ratas tersebut disepakati jumlah bantuan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. Sampai saat ini, ada WNI sebanyak 20.266 kepala keluarga. Penetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Selain itu, Presiden juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan. Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga.

(mus)

Hukuman Khusus Bagi Pembocor Data Peserta Tax Amnesty
World   Islamic Economic Forum (WIEF)

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

Jokowi Dorong Pemberdayaan UMKM.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016