Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi Alkes Flu Burung

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini bernama Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Pada dakwaan pertama, Hasjmy didakwa bersama-sama dengan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari dalam perkara korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006. Jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini sebesar Rp28,406 miliar.

"Terdakwa Mulya A Hasjmy bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media secara melawan hukum melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes," ujar Jaksa KPK, Risma Ansyari saat membacakan surat dakwaan.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Jaksa memaparkan, Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran, pernah melakukan dengan Singgih Wibisono dari PT Bhineka Usada Raya (BUR) pada 13 Januari 2006. Singgih meminta diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan peralatan medik. Ketika itu, Singgih mengaku telah menghadap Siti Fadilah Supari dan menyampaikan pada Hasjmy bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, nantinya menggunakan perusahaan BUMN sebagai 'bendera'. Hasjmy lantas menemui Siti untuk mengkonfirmasi pernyataan Singgih.

"Oleh Siti Fadilah Supari, terdakwa diarahkan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Terdakwa juga diarahkan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut," ujar Risma.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Atas arahan Hasjmy, panitia pengadaan melaksanakan tahapan pengadaan peralatan medik dengan metode penunjukan langsung secara formalitas. Seolah-olah, setiap tahapan pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Padahal kenyataanya proses aanwijzing, pengiriman undangan, penerimaan dan pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dan negosiasi dilaksanakan hanya dalam 1 minggu, pada awal Desember 2006 sehingga tanggal yang tertera pada dokumen-dokumen pengadaan tersebut bukanlah tanggal yang sebenarnya namun merupakan tanggal mundur," ujar jaksa memaparkan.

Pelaksanaan pengadaan peralatan medik tersebut bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.

Atas perbuatannya tersebut, Hasjmy didakwa telah memperkaya diri sendiri yakni sebesar Rp178,050 juta. Dia juga didakwa telah memperkaya orang lain serta korporasi. "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp28,406 miliar."

Pada dakwaan pertama, perbuatan Hasjmy tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Kedua


Pada dakwaan kedua, Mulya A Hasjmy didakwa telah melakukan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung dana APBN-P Tahun Anggaran 2006 pada Sekretariat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.

Dia kembali didakwa bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari serta Kepala Cabang PT Kimia Farma Trading and Distribution (PT KFTD) Muntaha; Direktur Trading PT KFTD, Tatat Rahmita Utami dan Direktur Utama PT KTFD, Agus Anwar.

Jaksa Penuntut Umum menyebut pengadaan tersebut juga bertentangan dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara.

Hasjmy didakwa telah memperkaya orang lain di antaranya Muntaha atau PT KFTD sebesar Rp6,8 miliar; Singgih Wibisono sebesar Rp28,3 miliar; Dodo Sugiharto sebesar Rp7,71 miliar. Dia juga didakwa telah memperkaya korporasi yakni memperkaya PT Bhakti Wira Husada sebesar Rp51 juta serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebesar Rp25 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara Rp53,247 miliar," ujar jaksa.

Pada dakwaan kedua, perbuatan Hasjmy tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya