Wapres Setuju Kewenangan KPK Dibatasi

KPK geledah rumah nazarudin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pameran Mobil Terbesar Asia Tenggara GIIAS 2016 Resmi Dibuka
- Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju jika revisi undang-undang KPK tidak menjadikan lembaga antirasuah itu sebagai lembaga dengan kewenangan mutlak. Perlu ada aturan agar kewenangan KPK tidak melampaui batas.

Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016

"Ya, sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggungjawabnya, bagaimana mengukurnya," ujar Kalla usai menghadiri acara pembukaan pekan lingkungan dan kehutanan Indonesia ke-19, di Jakarta Convention Center, Kamis 18 Juni 2015.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN


Revisi UU KPK rencananya akan dilakukan pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Padahal, sebelumnya pembahasan revisi tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Belakangan, revisi undang-undang KPK masuk dalam pembahasan 2015 setelah pertemuan Badan Legislasi DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati hal itu.


Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro kontra. Sebagian kalangan menganggap revisi berpotensi melemahkan peran KPK, utamanya pada poin penuntutan dan penyadapan. Tapi, menurut Jusuf Kalla, revisi diperlukan agar KPK memiliki batasan kekuasaan. 


"Kan, bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan, harus ada batasannya juga," ucap JK.


Meski menurut JK, pemerintah belum membahas pasal apa saja yang akan direvisi. Namun, dia optimistis jika revisi tidak akan melumpuhkan KPK.


"Tapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK tapi untuk memperbaikinya." (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya