Fadli Zon: Revisi UU KPK Cegah Penyelewengan Kekuasaan

Fadli Zon
Sumber :
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah revisi Undang-undang KPK bakal mempereteli kewenangan lembaga antirasuah itu. Perubahan undang-undang dilakukan agar KPK tidak menjadi lembaga yang sarat permasalahan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Bukan pelemahan, namanya revisi jadi mengembalikan pada fungsi agar tidak ada
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
institutional problem ," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.


Revisi diperlukan untuk menyesuaikan KPK dengan kondisi saat ini. Sebab, sebelumnya KPK dibentuk secara terburu buru atas semangat pemberantasan korupsi sesuai tuntutan reformasi.


"Waktu itu masih euforia demokrasi. Ketika dibuat KPK juga masih sifat adhoc dan bisa lakukan penyadapan segala macam," katanya.


Beberapa poin akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin usulan revisi UU KPK yang dianggap melemahkan adalah mengubah kewenangan penyadapan dikhususkan pada orang yang telah diproses hukum.


Perubahan poin tersebut, menurut Fadli lantaran adanya undang-undang yang tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain. 


"Kita perbaiki undang-undang yang bertabrakan, misalnya soal penyadapan. Kita bukan mau melemahkan KPK. KPK harus di jalan yang benar," katanya.


Revisi pasal penyadapan perlu dilakukan sebab dalam banyak hal KPK rentan melakukan pelanggaran HAM. Apalagi, kata Fadli, pimpinan KPK seringkali menyalahgunakan kekuasaan. Merevisi poin penyadapan agar KPK tak bisa seenaknya menyadap seseorang tanpa prosedur tetap.


"Jadi jangan ketika jalankan tugasnya pimpinan KPK
abuse of power
, seenaknya, segala macam. Pimpinan KPK harus selesai dengan dirinya tak ada godaan nafsu harta, tahta, dan wanita. Kalau begitu
enggak
usah jadi ketua KPK."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya