- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal dipindah dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Anas rencananya akan dipindahkan ke lapas Sukamiskin, Bandung, Senin, 15 Juni 2015.
Pemindahan tersebut awalnya dijadwalkan sekitar pukul 11.00 WIB, namun urung dilakukan.
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id hingga pukul 15.00 WIB, Anas tak kunjung keluar dari pintu rutan komisi antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Pimpinan (PLT) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan KPK masih menunggu salinan putusan MA untuk mengeksekusi politikus Demokrat itu.
"Belum, nunggu salinan putusan MA", kata Johan saat dikonfirmasi, Senin 15 Juni 2015.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasusĀ penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang. Anas kini ditahan di Rutan KPK.
Atas kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anas 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meringankan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sayang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Anas sehingga hukumannya diperberat. Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun.
Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas, dan mencabut hak politik mantan aktivis HMI itu.
Sementara ditemui secara terpisah, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya menjelaskan bahwa kliennya kemungkinan akan dipindahkan berdasarkan kebijakan KPK jika tahanannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dari kebijakan KPK kebanyakan merujuk kesana (LP Sukamiskin)," ujar Firman.
Laporan: Dianty Winda