Ibu Angkat Angeline Ditahan di Polda Bali

Kuasa Hukum Margriet, M Ali Sadikin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan
VIVA.co.id
Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!
- Ibu angkat Engeline (sebelumnya ditulis Angeline), Margriet (sebelumnya Margareth) Megawe resmi ditahan Polda Bali. Kuasa hukum Margriet,  Ali Sadikin mengatakan, penahanan dilakukan usai Margriet diperiksa Polda Bali sejak subuh tadi.

Polisi Larang Unjuk Rasa Dukung Engeline di Ruang Sidang

"Ibu Margriet ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Ali usai mendampingi Margriet menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Minggu 14 Juni 2015.
Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?


Ali menyebutkan Margriet disangkakan pasal berlapis. Ibu angkat Engeline itu dijerat dua undang undang sekaligus.


"Yang dikenakan pasal 77b UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 dan 49 UU 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."


Sebelumnya Margriet ditangkap Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali di vilanya di kawasan Canggu, Kuta Utara dinihari tadi. Dia langsung dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.


Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan, Margriet Megawe ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah digali sebelumnya.


Margriet diduga menelantarakan Engeline karena dianggap tak becus mengurus Engeline. Sementara, terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Margriet terhadap Engeline, Polda Bali masih menunggu hasil visum. 


Engeline, bocah perempuan berusia 8 tahun itu dilaporkan hlang sejak 16 Mei 2015. Hingga akhirnya pada Rabu, 10 Juni 2015 polisi menemukan Engeline dikubur di pekarangan rumah ibu asuhnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Jasad bocah itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Dalam kasus kematian Engeline, sampai saat ini Polda Bali baru menetapkan seorang tersangka berinisial AG.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya