Panglima: Presiden, Terima Kasih Telah Setujui Remunerasi

Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI.
Sumber :
  • Puspen TNI
VIVA.co.id
Mantan Panglima TNI: ISIS Bisa Menyerang dengan Gerilya
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Moeldoko, menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Presiden Joko Widodo yang telah menyetujui kenaikan tunjangan remunerasi bagi para prajurit. Menurutnya, kebijakan itu cukup membahagiakan prajurit karena kehidupan mereka selama ini belum memadai.

Saran Moeldoko Cegah Munculnya Bencana Asap

"Remunerasi sudah ditandatangani Pak Presiden. Saya, mewakili para prajurit, mengucapkan banyak terima kasih, dan itulah harapan kita (TNI)," kata Panglima dalam acara pelatihan kedaruratan wartawan di Daerah Latihan Kostrad Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juni 2015.
Moeldoko: TNI Tak Hanya Dwifungsi, Tapi Multifungsi


Moeldoko menjelaskan, gaji prajurit TNI sekarang adalah Rp3,4 juta. Sedangkan kebutuhan hidup mereka melebihi penghasilan yang mereka terima dari negara. Kenaikan remunerasi sedikit atau banyak dapat menutupi kekurang-kekurangan itu.


"Mereka (para prajurit TNI) itu ada yang harus bayar kos, mereka harus bayar air, listrik, transportasi dan sebagainya," katanya.


Kenaikan gaji sebanyak 19 persen itu, kata Panglima, kiranya akan membantu para prajurit. "Dengan kenaikan ini, rekan-rekan prajurit agak terbantu, yaitu dari Rp3,4 juta menjadi Rp4 juta rupiah, naik 19 persen. Realisasi, bulan ini saya harapkan," katanya.


Kenaikan gaji dan remunerasi prajurit TNI/Polri mengalami peningkatan sekitar 19 persen. Sebelumnya, secara rata-rata, prajurit TNI menerima gaji sebesar sekitar 3,4 juta rupiah. Angka itu pun berubah menjadi Rp4,6 juta.


Kenaikan gaji dan remunerasi prajurit itu pun sebenarnya secara resmi berlaku pada 1 Mei 2015. Namun, Pemerintah baru meresmikannya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.


Kedua Peraturan Pemerintah itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya