MUI Terbitkan Fatwa Dosa Janji Pejabat

Unjuk Rasa Peringati Harkitnas di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
MUI akan Sertifikasi Halal Semua Barang di Masyarakat
- Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang Masail Asasiyyah Wathaniyyah atau masalah yang berkaitan dengan strategis kebangsaan. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah tentang dosa bagi pemimpin yang tidak menepati janjinya.

Awal Februari, MUI Keluarkan Fatwa Soal Gafatar

Keputusan yang dihasilkan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa itu direncanakan akan segera disosialisasikan di seluruh Indonesia.
Soal Gafatar, MUI Diminta Segera Keluarkan Fatwa


Dikutip dari laman MUI, Jumat 12 Juni 2015, hasil putusan Ijtima Ulama itu sudah digodok oleh Komisi A, meliputi kedudukan pemimpin yang tidak menepati janji, kriteria pengkafiran, radikalisme agama dan penanggulangannya, pemanfaatan tanah untuk umat dan bangsa serta penyerapan hukum Islam dalam hukum nasional.


"Fatwa ini akan ditaqninkan dan akan juga dijadikan kultur bagi masyarakat Indonesia. Segera akan disosialisasikan oleh MUI," ujar Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin.


Fatwa dosa bagi pemimpin yang tak menepati janji ini, berlaku bagi pemimpin ataupun calon pemimpin dalam bentuk apapun. Sehingga siapapun yang mengumbar janji dan mengingkarinya, maka perbuatan itu dikategorikan dosa dan haram.


Kesepakatan Ulama dalam acara Ijtima Komisi Fatwa MUI V yang digelar di Tegal, sejak 7 Juni hingga 10 Juni 2015 itu, juga merumuskan sejumlah hal. Salah satu yang terbaru adalah dalam rumusan di Komisi C Masil Qanuniyah yakni yang berkaitan dengan masalah hukum dan perundangan.


Diketahui, MUI juga menerbitkan ketentuan perihal pornografi dan prostitusi online, eksekusi mati bagi terpidana narkoba, pajak jangan membebani rakyat, pentingnya dasar hukum pemakain jilbab bagi TNI/Polri hingga ke ketentuan rekrutmen pimpinan KPK untuk periode 2015-2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya