Kasus Dugaan Korupsi Belanja Hibah Cirebon Siap Disidangkan

Nota Kesepahaman Kejaksaan Agung dan Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Tim jaksa penyidik khusus Kejaksaan Agung akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial 2009 hingga 2012.

Sidang Korupsi Proyek Tol MBZ, Saksi Sebut Mutu Beton di Bawah SNI

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan dari kasus tersebut.

“Tahap II, atau penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, direncanakan akan dilaksanakan tim penyidik pada hari Kamis tanggal 11 juni 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2015.

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'

Pelaksanaan tahap II ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Tony juga mengatakan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas atas kasus ini telah lengkap untuk diajukan ke persidangan.

Hal ini didasarkan atas Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), Nomor : B–43/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 12 Mei 2015, untuk Tersangka EP, B–46/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 27 Mei 2015, untuk Tersangka SS dan B–52/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 09 Juni 2015, untuk Tersangka TS.

Dengan demikian, resmi terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yang akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Tasiya Somadi, Wakil Sekertaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto.

Kerugian negara yang disebabkan dari penggunaan APBD untuk belanja hibah dan bantuan sosial tersebut mencapai Rp1,8 Miliar, dari total anggaran Rp120 miliar.

JK Sebut Kasus Korupsi LNG Eks Dirut Pertamina Karen Murni Bisnis, Ada Untung-Rugi

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyunatan dana bansos, anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.

Sebelumnya, saat dilakukan tahapan penyelidikan, diketahui terkait dana bansos tersebut, calon penerima mengajukan proposal untuk mendapat dana bantuan. Setelah disetujui, dana pun dicairkan melalui Bank.

Lalu, penerima mengambil uang, namun di bank tersebut ternyata sudah menunggu orang-orang tertentu yang kemudian mengambil uangnya. Sehingga, ada kemungkinan penerima dana bansos tersebut tidak mendapatkan uang sejumlah seperti yang terlah mereka tandatangani. (asp)

Pemeriksaan Sandra Dewi di Kejagung

Sandra Dewi Bisa Terhindar dari Kasus Korupsi Suami? Pengacara Beberkan Perjanjian Pisah Harta!

Sang pengacara yakin kekayaan yang dimiliki oleh Sandra Dewi pun merupakan hasil kerja kerasnya sendiri yang diperoleh dari bisnis atau kesibukan di dunia hiburan.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024