DPR: Jokowi Harus Konsisten dengan Edaran Menteri Yuddy

jokowi bersama keluarga sebelum pelantikan
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk konsisten menerapkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi‎ (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

Substansi dari surat edarannya itu mengimbau penyelenggara negara untuk hidup sederhana, termasuk dalam penyelenggaraan pernikahan.

"Jokowi mesti konsisten. Pemimpin itu kan harus memberi contoh," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.

Dalam edarannya itu, Yuddy menetapkan para pejabat yang melakukan resepsi pernikahan dibatasi hanya 400 undangan.

Sedangkan Jokowi menyebarkan 4.000 undangan untuk pernikahan putra sulungnya dengan putri Solo, Selvi Ananda, yang rencananya akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2015. Perbedaan ini menurut Fadli bukan contoh yang baik bagi masyarakat. 

Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi

"Kalau menteri buat aturan, tapi pemimpinnya yang melanggar berbahaya. Nanti tidak didengar lagi sama rakyat," ujar Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu mengkritik Yuddy yang justru membela Jokowi meski jelas-jelas melanggar aturan yang dikeluarkan olehnya. Menteri Yuddy dianggap tidak konsisten.

"Kalau mau dibatasi ya dibatasi, jangan kita buat aturan tapi kita sendiri yang melanggar," tuturnya.

Fadli menilai, aturan mengenai gaya hidup sederhana itu sangat baik apabila diterapkan oleh semua penyelenggara negara. Namun, ia pesimis aturan itu dapat direalisasikan karena Presiden sendiri telah melanggar aturan tersebut.

Berikut perintahnya:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.
(ase)

Kapolda Metro Jaya Pastikan Tagih Janji Demonstran
Maket Stasiun Kereta Api di dalam area Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017

Terkendala lahan yang belum dibebaskan

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016