Banyak Panwas Pilkada Tak Ada Rekening Bank, Anggaran Macet

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Sebanyak 166 dari 269 Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada se-Indonesia belum bisa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Lembaga pengawas pilkada di tingkat kota/kabupaten itu pun belum bisa mencairkan anggaran untuk pengawasan pilkada yang digelar serentak pada Desember 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Masalahnya, 166 Panwas Pilkada kota/kabupaten itu tak memiliki rekening bank untuk menerima anggaran pengawasan dari masing-masing pemerintah daerah. Semua Panwas itu pun belum dapat membuka rekening baru karena lembaga panwas bersifat ad hoc atau tidak permanen.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Tidak disebutkan secara terperinci panwas pilkada yang terancam tak mendapatkan anggaran operasional itu. Tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar semua panwas itu mendapatkan izin untuk segera membuka rekening.


"Panwas ini, kan, bersifat badan ad hoc. Oleh karena itu harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan supaya mereka bisa membuka rekening," kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2015.


Menurut Nelson, sejauh ini surat dari Menteri Keuangan belum terbit. Maka, belum semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah menerima rekening untuk meregistrasi rekening yang sudah dibuat Panwas Pilkada.


"Daerah lain ada juga yang belum menerima registrasi. Rekening belum bisa dibuka karena belum ada surat instruksi Menteri Keungan terhadap mereka untuk menerima registrasinya," kata Nelson.


Namun, Nelson menambahkan, hal itu hanya masalah admnistrasi meski tidak bisa dikesampingkan. Bawaslu juga berharap Kementerian Keuangan bisa segera membuat surat edaran karena sangat dibutuhkan. Diharapkan pula Panwas Pilkada tidak terhalang untuk menjalankan tugas.


"Di bawah ini sekarang mereka harus membentuk Panwascam dan PPL. Apalagi PPL harus segera bertugas karena KPU sudah masuk pada tahapan menerima dukungan calon perseorangan yang segera diverifikasi di tingkat desa oleh PPS," ujar Nelson.


"Karena itu," dia menambahkan, "Harus diawasi oleh PPL. Jadi kalau masalah anggaran belum selesai kemungkinan PPL juga akan terhalang. Tapi kita beraharap dalam waktu dekat ini sudah selesai."


Nelson juga menjelaskan, memang ada perbedaan di daerah: ada KPPN yang sangat kooperatif karena mungkin sudah percaya dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Mereka menerima registrasi rekening dari Panwas Pilkada kabupaten/kota.


"Jadi tidak bisa juga mereka disalahkan yang tidak menerima itu karena berbeda dengan KPU. Kalau KPU, kan, permanen. Sedangkan Panwas, kan, ad hoc. Karena mereka ad hoc, jadi KPN di daerah mensyaratkan ada surat edaran dari Kemenkeu untuk bisa meregistrasi rekening yang dibuka oleh tingkat pengawas kabupaten/kota," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya