Rawan Disalahgunakan, Bawaslu Awasi Dana Bansos di Pilkada

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) dalam penyelenggaraan pilkada yang digelar serentak di ratusan daerah pada Desember 2015.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Bawaslu berkewajiban memastikan dana bansos itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada. Soalnya, bansos memang berpotensi disalahgunakan oleh pejabat pemerintah daerah. Terutama, mereka yang menjadi peserta pilkada di tahun-tahun sebelumnya.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


"Karena itu, di setiap proses, terutama di kampanye. Bahkan, sebelum kampanye pun itu menjadi objek pengawasan yang sudah kita gariskan di pengawas pemilu di tingkat-tingkat kabupaten dan kecamatan," Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.


Nelson menjelaskan bahwa Bawaslu mengatur hal itu dalam peraturan pengawasan. Aturan mencakup, tata cara pengawasan apa saja yang harus dicermati, dan apa yang harus Bawaslu awasi, serta bagaimana cara menindaklanjutinya. Pengawasan dana bansos itu sudah diatur dalam undang-undang, yang artinya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam pilkada.


"Konkretnya pencegahan itu, pertama, kita akan menyurati kepala-kepala daerah untuk berlaku netral tidak menyalahgunakan kewenangan peraturan perundang-undangan. Lalu, pengawas-pengawas di lapangan akan melaksanakan tugas mengikuti setiap perkembangan yang ada di daerah itu," katanya.


Mengenai aturan pemberian dana bansos yang harus diberikan enam bulan sebelum kepala daerah lengser kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang tidak banyak ditaati kepala daerah, Nelson mengatakan bahwa Bawaslu tidak mungkin mempunyai kewenangan membuat larangan terkait pemberian dana bansos. Menurutnya, hal yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan pencegahan supaya potensi-potensi pelanggaran seperti itu tidak muncul.


"Karena memang dalam pengalaman, kita melaksanakan pemilu, baik nasional maupun pilkada, penyalahgunaan kewenenangan pemerintah itu, atau pejabat-pejabat negara itu masih tetap menjadi potensi yang kita hindari," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya