Saksi Akui Terima Uang THR Rp30 Juta dari Eks Sekjen ESDM

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Tiga Calon Sekjen KPK Jalani Tes Tahap Akhir
- Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial, mengaku pernah mendapat uang tunjangan hari raya dari Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal.

Buruh Desak KPK Segera Periksa Setya Novanto

Menurut Ego, THR itu diberikan oleh Sri Utami, koordinator kegiatan satker di Setjen Kementerian ESDM.
Eks Sekjen ESDM Divonis Enam Tahun Penjara


"Saya pada saat itu, saya ingat ada dua kali. Itu pada saat sebelum Lebaran ada (kegiatan) kementerian melepas arus mudik, kami dikumpulkan di ruang rapat Sekjen. Terus Ibu Sri Utami membagikan goody bag dari Pak Sekjen," kata Ego Syahrial, saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, Rabu 3 Juni 2015.

Ego yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan, mengaku menerima bingkisan THR pada tahun 2012 dan 2013. Bingkisan tersebut berisi kurma, sarung, serta uang.


"Yang tahun 2012 seingat saya uang Rp25 juta, tahun 2013 isinya Rp5 juta," ungkap dia.


Menurut Ego, yang menerima bingkisan THR itu tidak hanya dia, tapi juga seluruh jajaran struktural Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.


Pada kesaksian sebelumnya, Sri Utami mengakui, dia pernah mengumpulkan uang-uang tidak sah dari biro-biro dan pusat dari pengadaan barang dan jasa kegiatan-kegiatan di lingkungan Biro dan Pusat Kementerian ESDM.


Bahkan Sri Utami menyebut, uang yang dikumpulkannya tersebut merupakan uang haram.


Sri Utami menyebut uang tersebut sebagai uang haram lantaran diperoleh secara tidak sah, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Iya karena bukan APBN, karena hasil dari
fee
kegiatan yang tidak sah," ujar dia.


Fee
dari kegiatan yang tidak sah itu adalah dari pengadaan barang jasa kegiatan-kegiatan fiktif di lingkungan Biro dan Pusat.


"
Fee
yang memberi pihak ketiga, yang menerima P2K (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Hardono," ujar Sri.


Menurut Sri, uang-uang tersebut dikumpulkan untuk nantinya dipakai sebagai operasional kegiatan di Kementerian ESDM.


"Untuk operasional kegiatan ESDM," ujar dia.


Sebelumnya, Waryono Karno didakwa bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.


Sri Utami melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.


"Yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN," kata Jaksa Fitroh Rochyanto ketika membacakan surat dakwaan.


Waryono juga didakwa telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012.


Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,12 miliar.


Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya