- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom bebas dari tahanan hari ini, Selasa 2 Juni 2015.
Dia dibebaskan dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB.
"Ya benar, hari ini ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadi dalam pesan singkatnya kepada VIVA.co.id.
Menurut Akbar, hari ini memang waktunya Miranda bebas dari hukumannya. Ia telah menjalani hukumannya selama tiga tahun penuh di lapas.
"Selama proses pembinaan belum pernah mendapat remisi," kata Akbar.
Sebelumnya, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah pada 25 April 2013. Dia divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sebagian besar politisi di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang ia ajukan.
(mus)