Miranda Goeltom Bebas Hari Ini

Miranda Goeltom divonis 3 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom bebas dari tahanan hari ini, Selasa 2 Juni 2015.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Dia dibebaskan dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB.

"Ya benar, hari ini ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadi dalam pesan singkatnya kepada VIVA.co.id.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Menurut Akbar, hari ini memang waktunya Miranda bebas dari hukumannya. Ia telah menjalani hukumannya selama tiga tahun penuh di lapas.

"Selama proses pembinaan belum pernah mendapat remisi," kata Akbar.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Sebelumnya, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 dan diputus bersalah pada 25 April 2013. Dia divonis penjara tiga tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus cek pelawat yang mengalir ke sebagian besar politisi di DPR. Miranda ditahan di Lapas Wanita Tangerang setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang ia ajukan.

(mus)

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024