- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertimbangkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan Pilkada serentak.
Namun, BPK harus membawa hasil pertemuan ke rapat internal sebelum memastikan apakah audit akan dilakukan atau tidak. Ini dilakukan karena BPK tidak bisa melakukan audit sembarangan meski ada permintaan.
"Apabila hasil sidang badan kami memutuskan dapat laksanakan audit, dan biasanya tak ada penolakan terhadap permintaan DPR ke BPK, maka kita akan melaksanakan audit tersebut," kata Anggota I BPK, Agung Firman Sampoerna, di Gedung. DPR RI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2015.
Agung tak bersedia memastikan kapan sidang BPK akan dilakukan terkait permintaan DPR tersebut. Ia hanya memastikan bila audit dilakukan itu tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak.
"Hasil audit itu pertama temuan, kedua kesimpulan, ketiga rekomendasi. Nanti kami serahkan kepada DPR dan DPR yang tindaklanjuti sesuai aturan perundangan."
(mus)