Alasan Keamanan, Rekonstruksi Kasus Ratu Atut Digelar di KPK

Ratu Atut Jalani Sidang Putusan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat, 29 Mei 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi berlangsung di Gedung KPK dengan melibatkan 15 saksi. Menurut dia, rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas lantaran beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota.

Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan karena melibatkan dua orang tahanan yakni Ratu Atut serta Siti Halimah alias Iim. Iim yang merupakan mantan staf Ratu Atut saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan. "Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK."

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka. Atut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013  bersama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Sebelumnya, Atut juga menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Atut telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dalam perkara ini.

(mus)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024