Sejumlah Mantan Dirut BUMN Bakal Diperiksa Polri

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi program cetak sawah BUMN. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso enggan menyebutkan nama yang diduga petinggi sejumlah BUMN (Badan usaha Milik Negara).

"Tidak tahu persis. Tapi beberapa saksi dilakukan pemeriksaan. Setelah Jumat kalau tidak salah, karena Polri ada kegiatan," ujar Buwas di komplek Bareskrim, Jalan Trunoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2015.

Program cetak sawah merupakan program urunan berbagai BUMN seperti Pertamina, PT PGN, Pelindo, Hutama Karya, Askes juga BRI. Namun, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) itu diduga untuk mendanai program fiktif BUMN yang mengatasnamakan Program Cetak Sawah.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

Dikatakan fiktif karena, menurut Buwas, hasil pengecekan laporan di lapangan secara fisik tidak ada kegiatan program tersebut. Kegiatan pelaksana jasa dan konstruksi pencetakan sawah itu dilaksanakan kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Timur. 

"Hal itulah sekarang kita tangani. Ya, sementara itu. Tapi lihat perjalanannya. Karena kami sedang proses pemeriksaan secara keseluruhan, ya, sedang berjalan," katanya.

Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 20 saksi.  Rencana pemeriksaan juga akan menyasar ke sejumlah mantan Direktur BUMN, seperti, mantan Direktur Pertamina Karen Agus Setiawan, Dirut PT PGN (persero) Hendi Priyosantoso, Dirut PT.Sanghyang Seri, Upik Raslina Wasrin, Gatot, dan I Gede Subawa.

Kepada wartawan, Buwas mengatakan sudah menyita sejumlah alat bukti, termasuk dokumen-dokumen yang menyangkut kasus tersebut. Program fiktif Cetak Sawah itu diduga melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. (ren)


Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kasus Kempinski, Kejaksaan Periksa Eks Menteri BUMN

Pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski diduga merugikan negara

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2016