Polri Merasa Dijebak dengan Berkas Permohonan Novel

Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi

VIVA.co.id - Hakim tunggal praperadilan Novel Baswedan tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Padahal, tim Divisi Hukum Mabes Polri sempat mempermasalahkan berkas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, yang ditemui setelah persidangan mengatakan pihaknya sudah melakukan kroscek kepada hakim, karenanya ada halaman 8 dan 9 di dalam permohonan praperadilan yang diajukan Novel yang tidak ada.

"Mungkin terselip di pengadilan halaman 8 dan 9 itu. Kita proaktif apakah permohonan 8 dan 9 ini terselip. Ternyata dicek di file mereka memang enggak ada halaman 8 dan 9," kata Joel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015.

Ditambahkan Joel, setelah dilakukan pengecekan oleh hakim memang ada perbaikan dari kubu Novel. Dan itu telah disampaikan kepada hakim tunggal Suhairi dan disetujui.

"Ini kan bisa menjebak kami. Kalau kami memberikan jawaban dengan permohonan yang pertama ternyata yang mereka ajukan itu ada permohonan yang lain seperti yang kita permasalahkan tadi bisa merugikan pihak kita," ujar Joel.

Menurut Joel, timnya memang tidak dapat hadir pada panggilan pertama sidang lantaran mereka harus berkoordinasi dengan penyidik. Tapi saat mereka menerima panggilan yang dilampiri dengan permohonan, ternyata ada format yang menurutnya berbeda.

"Ada permohonan baru yang isinya berubah. Mana yang mau dipakai? Permohonan pertama atau permohonan kedua. Itu kita pertanyakan, harus tegas supaya kami juga dalam menyikapi permohonan itu bisa baik hasilnya," kata Joel.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016