Sidang Praperadilan, Novel Sesalkan Arogansi Polri

Sidang Perdana Praperadilan Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Bin Salim Baswedan atau Novel Baswedan menyebut penangkapan atas Novel oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 dilakukan tidak berdasarkan tujuan penegakan hukum. Ada siasat lain yang ditengarai mendasari penangkapan tersebut.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Bahwa penangkapan dan penahanan telah dilakukan terhadap Novel Baswedan dengan tujuan di luar dari tujuan penegakan hukum yang dapat terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," ucap salah satu kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Febi menyebut bahwa pasal yang disangkakan pada Novel saat penangkapan berbeda dengan laporan polisi atas nama korban Mulya Johani. Fakta tersebut, menurut Febi, menunjukkan jika penangkapan Novel tidak didasarkan dengan alasan yang sah.


"Laporan polisi atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3. Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP."


Febi bahkan mengatakan, ada juga Surat Perintah Kabareskrim nomor Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015 dalam surat perintah penangkapan dan penahanan untuk Novel. Menurutnya, hal tersebut tidak lazim.


"Mengingat pada prinsipnya dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan termasuk penangkapan dan penahanan mengacu pada surat perintah penyidikan dan tentunya surat perintah penyidikan dalam perkara ini Kabareskrim bukanlah bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujar Febi.


Febi beranggapan, Surat Perintah Kabareskrim itu tidak dapat dijadikan dasar melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel. Langkah penangkapan merupakan intervensi Kabareskrim terhadap independensi penyidik.


Penahanan Novel Baswedan juga Digugat


Selain mempermasalahkan penangkapan, Novel Baswedan juga menggugat soal penahanan‎ terhadap dirinya. Novel menyebut tidak ada syarat subjektif penyidik yang terpenuhi terkait penahanan dirinya.


Salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain mengatakan, dalam surat perintah penahanan Novel nomor SP.Han/10/V/2015 Dittipidum tertanggal 1 Mei tertulis pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu dikeluarkan surat perintah ini.


"Bahwa sikap Novel Baswedan yang telah siap diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya adalah bukti ‎bahwa Novel bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Bahrain saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2015.


Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Novel Baswedan. Dalam hal ini Novel mengajukan gugatan kepada tiga termohon; Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso serta Direktur Tindak Pidana umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Prastowo.





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya