Artis Meidiana Akui Terima Rp600 Juta dari Fadilah Supari

Mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang artis bernama Meidiana Hutomo pada Jumat 29 Mei 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2007, yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Meidiana terlihat memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa penyidik hampir selama empat jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Meidana mengatakan tidak ada keterangan baru yang diberikannya kepada penyidik. Menurut dia, keterangan yang diberikan masih sama seperti ketika ia menjalani pemeriksaan pada 8 November 2011.

Meidiana mengaku pernah menerima uang sebesar Rp600 juta dari Siti Fadilah. Uang itu diberikan dalam bentuk dua buah cek perjalanan. "Transfer dari dua bank, Rp100 juta dan Rp500 juta, semuanya sama dari Bu Siti," katanya.

Meidiana diketahui bersama beberapa artis lain tergabung dalam Yayasan Orbit. Kelompok Pengajian itu pernah membuat konser Musik Religi pada 8 Februari 2008.

Sebelum pelaksanaan konser, mereka menyebarkan beberapa proposal ke perusahaan-perusahaan, termasuk mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.

Meski telah mendapatkan uang dari Siti Fadilah, Meidiana mengaku tidak mengetahui perolehan uang itu berasal dari mana. "Enggak tahu, bener enggak tahu. Jadi, kan minta sponsor, beliau ngasihnya bentuknya cek. Dari mana, kita enggak tahu," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Namun, hingga kini berkas pemeriksaan Siti Fadilah belum rampung.

Polri sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara itu kepada Kejaksaan Agung, namun oleh Jaksa Penuntut Umum dikembalikan lagi, karena dianggap belum lengkap bukti.

Berdasarkan koordinasi, KPK kemudian mengambil alih kasus itu dari Kepolisian. KPK, kemudian kembali menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai dua alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, menteri kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, beberapa waktu lalu.

Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (asp)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024