Video Seks Anak, Polda Jatim Tangkap Pengunggah

KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Pembuat Video Seks Anak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan perihal penangkapan pengunggah video mesum anak yang mulai beredar sejak awal pekan ini. Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi tersebut, lantaran belum ada rilis resmi dari Kepolisian.

"Kami sudah mendapat informasi, sudah ditangkap pengunggah dari video itu. Tetapi, kita belum bisa share ya," ujar Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda kepada VIVA.co.id, Jumat 29 Mei 2015.

KPAI juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan Polri dan Polda, terkait perihal perkembangan penanganan kasus tersebut. KPAI khawatir, sikap buru-buru masyarakat menghalangi kerja aparat untuk menemukan pelaku yang diduga merekam adegan mesum dua orang anak itu.

"Kami meminta kesadaran masyarakat untuk membiarkan Polri bekerja, agar tidak diketahui sang penjahat. Karena diduga, penjahat ini sudah berulang kali melakukan hal semacam itu."

Video mesum dua orang anak beredar sejak Senin 25 Mei lalu. Dalam video berdurasi empat menit delapan detik itu, dua orang anak memperagakan adegan seks dengan arahan dari orang dewasa, yang diduga juga merekam adegan tersebut.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Temuan yang beredar melalui media sosial Twitter itu, membuat KPAI langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri, Kemenkominfo, juga Kementerian Sosial untuk segera melacak dan menemukan korban juga pengunggahnya.

Kamis 28 Mei kemarin, Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP R. Prabowo Argo Yuwono, mengatakan sudah membekuk terduga pengunggah video seks tersebut.

Tersangka berinisial SR (18) ditangkap, karena sengaja mengunggah video asusila itu melalui situs: saifudinanwar.heck.in. Saat ini, SR dalam dalam pemeriksaan Polda Jawa Timur. Aparat menduga masih ada pelaku lain yang diduga merekam video berdurasi empat menit delapan detik itu.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar. (asp)

Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang
Polres Depok bentuk Tim Srikandi

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Data dari Januari hingga Juli 2016.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016