Putusan MK Buka Peluang KPK Terbitkan Sprindik Baru

Lanjutan Sidang Sengketa Pilpres 2014 di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak
- Tiga kali sudah Komisi Pemberantasan Korupsi kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kekalahan pertama dialami setelah Komjen Budi Gunawan menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara tersebut, sempat menjadi kontroversi karena memasukan penetapan tersangka dalam objek praperadilan.
Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak


Buntut putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan gugatan Bachtiar Abdul Fatah (Karyawan PT Chevron Pasific Indonesia) dan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.


Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpendapat hal tersebut diperlukan untuk melindungi hak setiap orang yang dijamin oleh UUD 1945.


"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya," bunyi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.


Paska putusan tersebut, terjadi gelombang praperadilan yang diajukan tersangka KPK. Bahkan dua diantaranya berhasil dikabulkan oleh Hakim, yakni llham Arief Sirajuddin serta Hadi Poernomo.


Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang mengadili praperadilan llham menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Alasannya adalah karena KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti untuk menetapkan llham sebagai tersangka.


Sementara pada praperadilan Hadi Poernomo, Hakim Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK yang memeriksa perkara Hadi adalah tidak sah. Hakim kemudian memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan.


Meskipun penyidikan kedua kasus tersebut sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim, namun masih ada peluang bagi penegak hukum, termasuk KPK untuk tetap menangani perkara tersebut, dengan cara melakukan penyidikan dengan benar sebagaimana UU.


"Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," demikian bunyi petikan putusan Hakim Konstitusi.


Dengan demikian, meski penyidikan kedua perkara tersebut telah dinyatakan tidak sah, KPK masih berpeluang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kembali terhadap perkara tersebut.


Sebelumnya Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, juga sangat yakin pihaknya masih bisa untuk menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan atas nama Ilham Arief Sirajuddin.


Menurut Indriyanto hal tersebut tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan pada halaman 106. Meskipun dengan demikian, maka proses penyidikan akan dimulai dari awal lagi.


"Proses itu bisa kita buka kembali penyidikan kembali, diakomodir itu kan kembali ke aturan penyidikan umum di KUHAP," ujar dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya