Anggota Komnas HAM: Myanmar Langgar Hukum Internasional

Seorang anak sedang memperhatikan menu makan siang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reuters

VIVA.co.id - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Maneger Nasution, menilai pemerintah Myanmar dan Biksu Ashin Wirathu melanggar hukum internasional. Ashin dan pemerintah Myanmar dianggap melanggar Konvensi Internasional dan Statuta Roma maupun dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejahatan genosida adalah pelanggaran HAM seperti yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) Tahun 1948.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 28 Mei 2015, Maneger mengatakan kejahatan genosida mencakup lima hal penting, yaitu membunuh anggota suatu kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok.

Ungkap Kejanggalan, Makam Siyono Akan Dibongkar

Ketiga adalah menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan memusnahkan kelompok tertentu, memaksakan cara cara untuk mencegah populasi dalam kelompok tersebut. Terakhir, memindahkan paksa anak anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

"Faktanya, Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian, pembakaran, penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berlangsung secara massif, menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya," ujar Maneger.

Maneger meminta Dewan HAM PBB untuk menuntut pemerintah Myanmar yang telah membiarkan terjadinya genosida di negerinya. "Dewan HAM laik menyeret Biksu Ashin Wirathu sebagai penjahat kemanusiaan atas tindakan rasisnya yang mengusir etnis Rohingya dari Myanmar, termasuk ajakan kebencian yang diserukannya," ucap Maneger.

Tindakan pembiaran pemerintah Myanmar akan berdampak bagi negara-negara tetangga, khususnya Indonesia. Ribuan pengungsi Myanmar di Indonesia bahkan rawan menimbulkan konflik horizontal dalam negeri.

"Untuk itu dunia internasional dan pegiat HAM perlu memaksa Myanmar dan Biksu Ashin Wirathu untuk berhenti melakukan pembiaran dan ajakan jahat genosida." (ren)



 Imdadun Rahmat

Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan

Ketua Komnas HAM bicara panjang lebar soal kontroversi Tragedi 1965.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016