Bambang Widjojanto Akan Kembali Ajukan Praperadilan

Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
- Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, berencana akan kembali mengajukan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Bambang sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut kemudian dicabut untuk memberi kesempatan pihak Polri untuk menghentikan penyidikan kasusnya.
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan


Namun tidak lama gugatan tersebut dicabut, berkas perkara Bambang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.


"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW (Bambang Widjojanto), karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik polri, yang ada malah Kejaksaan nyatakan berkas sudah lengkap," kata kasa hukum Bambang, Bahrain dalam pesan singkatnya, Selasa 26 Mei 2015.


Bahrain bahkan menduga ada kemungkinan penanganan perkara kliennya dipercepat. Sehingga, ketika sudah pokok perkara di pengadilan, maka secara otomatis praperadilannya akan gugur.


"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus, sehingga agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," ujar Bahrain.


Sebelumnya, Kejaksaaan Agung secara resmi menyatakan bahwa berkas

perkara mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto telah dinyatakan lengkap.


"Berkas perkara hasil penyelidikan tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) per tanggal hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Senin 25 Mei 2015.


Tony mengatakan, jika mengacu pada KUHAP, maka selanjutnya

penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti

kepada penuntut umum.


"Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," ujar Tony.


Perkara Bambang Widjayanto bermula ketika dirinya diduga mengarahkan

saksi palsu atas persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin

Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu BW adalah

pengacara yang membela Bupati Kotawaringin Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya