Hadi Poernomo: KPK Tak Berwenang Usut Sengketa Pajak

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Sidang praperadilan mantan Kepala Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 25 Mei 2015. Sidang kali ini sudah memasuki pembacaan kesimpulan. Dalam pembacaan kesimpulannya, Hadi bersikukuh bahwa KPK tidak memiliki wewenang mengusut kasus terkait perpajakan.

"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 25 Mei 2015

Menurut Hadi, putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Dia juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi ini, Hadi membawa empat ahli dan KPK membawa delapan saksi dan ahli.

Ditemui usai persidangan, seperti biasa, Hadi enggan memberikan banyak komentarnya terhadap praperadilan yang besok akan memasuki tahap akhir.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Besok sajalah ya. Saya sebagai umat Islam tidak mau berandai-andai. Jangan sampai mengganggu proses hukum yang ada. Kita jangan berandai-andai," ucapnya.

Sidang praperadilan dengan agenda putusan kemudian akan dilanjutkan besok, Selasa, 26 Mei, pada pukul 15.00 WIB.

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016