PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan di Kasus TPPI

Komisi III DPR-RI Kunjungi Kantor Ditjen Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) masih memproses sejumlah rekening terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penjualan kondensat sejak tahun 2009. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso enggan menyebut jumlah pasti rekening yang tengah dalam penelusuran lembaganya.

"Bareskrim sudah diskusi dengan PPATK tentang hal itu (Laporan Hasil Analisis) dan saat ini PPATK masih memproses mengingat kasusnya complex," kata Agus kepada VIVA.co.id, Senin 25 Mei 2015.

Senin 18 Mei 2015 pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara dengan PPATK terkait kasus penjualan kondensat. Polri meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana sekira 1 miliar USD yang merupakan keuntungan bagi PT Trans Petrochemical Pacific Indotama (TPPI) Jakarta. Ini terkuak lantaran perusahaan yang didirikan tahun 1995 itu belum juga melunasi tunggakan utangnya kepada negara sebesar 143 juta USD (termasuk penalti hingga Maret 2013 sebesar 3 miliar USD).

Kasus penjualan kondensat melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta. Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW). Ulah ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kejagung Pelajari Berkas Kasus TPPI

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Polri sudah mengklaim sudah memblokir rekening tiga tersangka, termasuk mencekal ketiganya untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus yang bermula pada 2009 itu diduga melanggar keputusan BP Migas tentang Pedoman Penunjukan Penjual Minyak Mentah. Saat itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, yang kini menjadi SKK Migas) menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Hingga Senin pekan lalu, 20 orang saksi sudah diperiksa penyidik Mabes Polri.

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah

Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?

Menurut Kejaksaan ada hal yang belum dipenuhi penyidik Polri

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016