Siang Ini, Novel Baswedan Lawan Polri di Praperadilan

Penyidik KPK Novel Baswedan berbaju tahanan di Mabes Polri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Antonio Tarigan

VIVA.co.id - Novel Baswedan, tersangka penganiayaan hingga menewaskan warga di Bengkulu, akan melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh penyidik kepolisian melalui gugatan praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan itu dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin 25 Mei 2015, dengan pimpinan sidang hakim tunggal Zuhairi.

Novel menegajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Gugatan praperadilan pertama diajukan, setelah Novel ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang dituduh mencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum Novel menilai, penangkapan dan penahanan kliennya tidak dengan prosedur. Menurut kuasa hukum, penangkapan dan penahanan terhadap seseorang patut dilakukan polisi demi penegakan hukum, bukan untuk tujuan lain seperti balas dendam, atau menakut-nakuti.

"Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan, apa baru ditangkap sekarang," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2015.

Selain itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan juga mempersoalkan waktu penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap kliennya, yakni saat tengah malam. Ini dianggap tak lazim dan melanggar peraturan internal Polri.

Atas gugatan tersebut, Novel menuntut Polri untuk membayar ganti rugi terhadapnya yakni sebesar Rp1. "Kami hanya menuntut ganti Rugi Rp1. Ini sebagai bentuk pembelajaran, agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," kata Muji.



Tidak hanya itu, Novel juga menuntut permohonan maaf dari Mabes Polri kepada Novel dan keluarganya lewat media baliho berukuran besar.

Tim kuasa hukum Novel, Asfinawati, mengatakan, pernyataan permohonan maaf itu harus dibuat dengan menghadap ke jalan raya tepat di depan kantor polisi. Sehingga, publik dapat melihat permohonan itu secara langsung.

"Paling penting ada permintaan maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya. Baliho harus ditempel oleh polisi di kantornya menghadap jalan, supaya masyarakat lihat dan menjadi pelajaran bagi Polri," ujar Asfinawati usai mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Senin 4 Mei 2015.

Selanjutnya, tambah Asfinawati, permohonan itu harus mencantumkan pernyataan, "Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah".

Novel diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang kedua diajukan terkait penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Dalam penggeledahan pada Sabtu 1 Mei 2015, penyidik yang terdiri dari AKBP Agus Prasetyono, AKBP T. D Purwantoro dan Kompol Suprana menyita sekitar 25 barang bukti milik pribadi Novel Baswedan. Ini dipersoalkan tim kuasa hukum, karena barang bukti tidak terkait dengan kasus.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat dini hari, tepatnya 1 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan dijemput oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi, kemudian menangkap Novel melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas digiring ke Bareskim. Sempat dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Novel, bahkan sudah memakai baju tahanan dengan tangan diikat tali.

Esoknya, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Namun, kemudian dibawa kembali ke Jakarta, setelah sebelumnya Novel menolak untuk menghadiri rekonstruksi lantaran belum ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi hari itu pun dilakukan tanpa dihadiri Novel. Penahanan terhadap penyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM itu akhirnya ditangguhkan, setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. (asp)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016