KPK Heran Hakim Praperadilan Minta Barang Bukti

Pelantikan Pimpinan KPK sementara, Jumat 20 Februari 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji masih merasa heran dengan permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta pihaknya menunjukan barang bukti di persidangan praperadilan.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Hal tersebut terjadi di dalam sidang praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang dipimpin oleh Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. Bahkan lantaran KPK dinilai tidak bisa menunjukkan, Hakim lantas mengabulkan praperadilan Ilham dan menyatakan penetapan tersangka Ilham tidak sah.
Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak


Indriyanto menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan masih bisa diperdebatkan. Namun untuk menunjukan barang bukti di sidang praperadilan, Indriyanto menyatakan dengan tegas hal tersebut bukan ranahnya.


"Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat tapi terjadi di PN Selatan," kata Indriyanto.


Indriyanto mengaku terkejut dengan adanya permintaan hakim untuk menunjukkan barang bukti di praperadilan. Dia lantas menyebut bahwa ini merupakan pengalaman yang pertama baginya.


Menurut dia, penunjukan alat bukti di sidang praperadilan melanggar domain penyidik. "Kalau alat bukti berapapun tidak bisa dinilai oleh siapaun kecuali sudah masuk pokok perkara. Jadi ini sangat aneh hakim prapid menunjukkan dua alat bukti di proses pretrial (praperadilan)," ujar dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya