Sumber :
- Antara
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung telah berhasil mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang selama ini dikelolaterpidana kasus illegal logging DL Sitorus. Lahan ini berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara dan berada di kawasan hutan Register 40 milik pemerintah.
“Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47.000 hektar itu sudah diserahkan secara utuh kepada kehutanan,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, 22 Mei 2015.
“Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47.000 hektar itu sudah diserahkan secara utuh kepada kehutanan,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, 22 Mei 2015.
Baca Juga :
Sawit Indonesia Akan Dipromosikan ke Paris
Menurut Prasetyo, tugas Kejaksaan telah selesai dalam mengeksekusi lahan tersebut, selanjutnya terkait pengelolan lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada Inhutani IV.
Labora Sitorus memiliki perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit bernama PT Torganda. Sayangnya perusahaan tersebut mengelola lahan kelapa sawit seluas 47.000 hektar di atas kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara. Kawasan hutan tersebut terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Hutan Register 40 adalah kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar. PT Torganda milik DL Sitorus memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 hektar secara ilegal.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Prasetyo, tugas Kejaksaan telah selesai dalam mengeksekusi lahan tersebut, selanjutnya terkait pengelolan lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaannya diserahkan kepada Inhutani IV.