Kapolri: Tersangka Mandat Palsu Golkar akan Dijemput Paksa

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan bahwa dua dari empat tersangka kasus surat mandat palsu Partai Golkar kubu Munas Ancol akan dijemput paksa. Sebab mereka mangkir dari dua kali pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

“Jadi kalau dipanggil sekali tidak datang, kemudian dipanggil lagi tidak datang, tanpa alasan yang sah, tentu polisi akan mengeluarkan surat perintah membawa," kata Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2015.
Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys


Dia membantah polisi lamban menangani kasus itu. Menurutnya, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah bagian dari perkembangan proses hukum. Apalagi, kini para tersangka dalam proses pemberkasan.


Mengenai penahanan atau tidak, Badrodin menegaskan bahwa itu sepenuhnya wewenang penyidik. "Kalau dirasa tidak perlu ditahan, ya tidak ditahan. Tapi kalau dirasa ya, pasti ditahan. Itu keputusan penyidik," katanya.


Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pemalsuan surat mandat untuk penyelenggaraan Musyarawah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Empat orang itu berinisial HB, DY, JL, dan SH. Dua nama terakhir sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan tetapi tak pernah hadir.


Kasus pemalsuan surat mandat itu terungkap dari pelaporan pengurus Partai Golkar hasil Munas di Bali yang menemukan kejanggalan dari pelaksanaan Munas tandingan di Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat kuasa mengikuti Munas dari pengurus daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota ternyata dipalsukan. Ada ratusan surat kuasa yang dipalsukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya