Korupsi Alkes di Kemenkes, KPK Periksa Artis Cici Tegal

Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
- Sri Wahyuningsih atau yang lebih dikenal dengan nama Cici tegal dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 22 Mei 2015.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2007.
Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka


Dia akan diminta keterangannya untuk tersangka Siti Fadilah Supari yang juga mantan Menteri Kesehatan. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.


Cici 'Tegal' sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB tanpa sepengetahuan wartawan. Cici yang mengenakan baju pink dan jilbab ungu, serta kacamata hitam itu terlihat sudah berada di lobi ruang tunggu.


Terkait perkara ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, berkas pemeriksaan Siti Fadilah belum rampung.


Polri sudah tiga kali menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikembalikan lagi karena dianggap belum lengkap bukti.


Berdasarkan koordinasi, KPK kemudian mengambil alih kasus tersebut dari kepolisian. KPK kemudian kembali menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebagai tersangka.


"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai 2 alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi, Jumat 4 April 2014.


Terkait kasus ini, Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya