6 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Akan Direkonsiliasi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
- Kejaksaan Agung menjadi tuan rumah dalam pembahasan penanganan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Lima Provinsi Ini Paling Banyak Laporan Pelanggaran HAM

Pembahasan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri  Komjen Pol Badrodin Haiti, Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM Jimly Asshiddiqie, Komisioner Komnas HAM Nurcholis, dan Perwakilan dari Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah Diminta Jamin Tak ada Kriminalisasi Haris Azhar


"Pertemuan ini lanjutan dari yang lalu untuk bahas bagaimana masalah kita ke depan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis 21 Mei 2015.


Menurut Prasetyo, tak ada masa kedaluarsa dalam penyelesaian setiap kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Prasetyo juga mengatakan terdapat enam kasus yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.


Seluruh pihak juga menyepakati agar dalam penyelesaian kasus-kasus itu diselesaikan dengan pendekatan non yudisial. Pendekatan tersebut yakni secara rekonsiliasi.


"Kita berpikir, perkara-perkara itu sudah sedemikian lama sehingga sulit mencari barang bukti, saksi, juga tersangkanya," ujar Prasetyo.


Keenam kasus pelanggaran HAM yang akan diselesaikan secara rekonsiliasi adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Penculikan Aktivis 1997/1998, Tragedi trisakti, Tragedi Semanggi, Penembak Misterius (Petrus), dan G30S/PKI 1965.


Prasetyo menegaskan  kasus-kasus ini akan menjadi fokus untuk segera diselesaikan agar tidak menjadi beban di masa yang akan datang. "Kita ingin supaya ke depan ganjelan-ganjelan pelanggaran HAM berat ini bisa kita akhiri," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya