Bareskrim Periksa Tersangka Korupsi Alkes RS Embung Fatimah

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadillah R.D Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah, Batam, Kamis 21 Mei 2015.

Kasus Korupsi Rp271 T Minta Diusut Tuntas, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Fokus ke Harvey Moeis Saja

Fadillah menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.
Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Kata Pakar Nama dan Holistik


"Hari ini ada jadwal pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah di Mabes Polri," kata Kapala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto.


Selain itu, pihak Bareskrim juga akan melengkapi berkas tersangka dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.


Untuk pengembangan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar ini, Agus memastikan pihak Bareskrim akan terus memeriksa sejumlah pihak. Bahkan hingga level pimpinan daerah.


Sebelumnya, RSUD Kota Batam sempat dilaporkan adanya dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes). Kasus ini sempat dilaporkan oleh LSM ke KPK. Belakangan, menguap juga dugaan korupsi penggunaan anggaran di RSUD Embung Fatimah Kota Batam.


LSM yang melaporkan adalah LSM Barelang. Mereka menduga pengeluaran uang belanja di RSUD tersebut terjadi penyimpangan, yakni sebesar Rp60.212.868.195.85 pada tahun 2011, tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya