KPK Puji Komposisi Pansel Bentukan Jokowi

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Pansel Calon Pimpinan KPK Bantah Tidak Transparan
- Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan orang anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi. Sembilan orang yang keseluruhannya adalah perempuan nantinya akan melakukan seleksi terhadap calon pimpinan KPK Jilid lV.

Politikus PDIP: Kalau Capim Memble, Jangan Salahkan KPK

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi mengapresiasi pembentukan Pansel tersebut. Johan yang mengaku telah melihat daftar nama para anggota pansel, dan meyakini mereka dapat memilih pimpinan yang independen.
Tak Ada Calon dari Kejaksaan, DPR Panggil Pansel KPK


"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi ini patut diapresiasi. Dia memilih anggota Pansel yang berdasarkan apa yang dibutuhkan KPK. Jadi pansel ini bisa memilih sosok pimpinan yang independen, tapi juga multitalenta," kata Johan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Mei 2015.

Johan menambahkan, para anggota pansel juga dinilai independen karena tidak berafiliasi dengan partai politik. Menurut Johan, hal tersebut penting dimiliki oleh anggota pansel.


"Tentu yang terpenting adalah independensi. Nah independensi ini bisa didapat dari tokoh-tokoh yang dipilih menjadi anggota pansel," ujar Johan.


Lebih lanjut, dia juga memberi penilaian positif karena sembilan anggota pansel itu terdiri dari pihak-pihak dari berbagai latar keilmuan. Hal tersebut dinilai merupakan terobosan dari pansel-pansel calon Pimpinan KPK sebelumnya.


"KPK tidak hanya bicara soal hukum, tapi juga bicara soal manajemen, bicara soal teknologi, monitoring, pencegahan, dan penindakan. Jadi pimpinan KPK juga harus mengetahui hal itu," ujar Johan.


Untuk diketahui, berikut sembilan nama anggota pansel KPK yang ditunjuk Jokowi:


1. Destry Damayanti, ahli ekonomi dan keuangan saat ini menjabat sebagai kepala ekonom Bank Mandiri. Destry menjabat sebagai ketua pansel.


2. Enny Nurbaningsih, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, dan ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham. Menjabat sebagai wakil ketua pansel.


3. Harkristuti Harkrisnowo, ahli hukum, ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan dosen Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum UI. Menjabat sebagai anggota pansel.


4. Betti S Alisjahbana, ahli IT, mantan general manager IBM ASEAN dan Asia Selatan, ketua MWA ITB. Menjabat sebagai anggota pansel.


5. Yentu Garnasih, ahli hukum pidana ekonomi dan pencucian uang, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Menjabat sebagai anggota pansel.


6. Supra Wimbarti, ahli psikologi SDM dan pendidikan, Dekan Fakultas Psikologi UGM. Menjabat sebagai anggota pansel.


7. Natalia Subagyo, ahli tata kelola pemerintahan, sekretaris Tim Independen Reformasi Birokrasi Kemenpan RB. Menjabat sebagai anggota pansel.


8. Diani Sadiawati, direktur analisa paraturan perundang-undangan Bappenas. Menjabat sebagai anggota pansel.


9. Meuthia Ganie Rochman, ahli sosiologi korupsi dan modal sosial, dosen FISIP Universitas Indonesia. Menjabat sebagai anggota pansel.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya