Yenti Bantah Ikut Gelar Perkara Budi Gunawan

Bismar Siregar dan Yenti Garnasih
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Pakar pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyatakan tidak ikut dalam gelar perkara terkait kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Dua Jenderal Polri Akan Duduki Jabatan Dirjen di Kementerian

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan untuk gelar perkara kasus tersebut setelah sebelumnya ditunda. "Jadi saya tidak tahu apakah layak atau tidak (kasus itu dihentikan atau lanjut ke penyidikan). Mungkin saja gelar perkara akhirnya dilaksanakan setelah dibatalkan, tetapi saya tidak diundang dan itu sah sah saja tidak mengundang saya," kata Yenti melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, Selasa 19 Mei 2015.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edi Simanjuntak mengklaim, Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan April lalu. "Perkara sudah dianggap selesai karena putusan sidang praperadilan dinyatakan penyidikan tersebut tidak sah," ujar Victor kepada VIVA.co.id, Selasa 19 Mei 2015.

Victor mengklaim, gelar perkara tersebut dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih.

Dua Anggota Santoso yang Tewas Warga Asing

Sebelumnya, pada 28 April lalu Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso berjanji akan melanjutkan proses hukum gelar perkara kasus Budi Gunawan. Polri bahkan mengklaim akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang kompeten. "Karena begini, kami ingin tuntas selesai. Yang penting kan selesainya kasus itu," ujarnya.

Kepolisian juga berjanji akan berkoordinasi dan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Harapan kita justru nanti KPK yang memberikan penjelasan kepada kami. Kalau penjelasan kepada KPK telah terpenuhi dan sudah menjawab semuannya, tinggal kami mau bagaimana," kata mantan Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri itu.

Mengapa Gedung Polisi Dibangun oleh Podomoro

Sebelumnya, 14 April lalu Mabes Polri menjadwalkan gelar perkara kasus Budi Gunawan. Kepolisian beralasan gelar perkara ditunda karena sebagian pihak terkait tidak bisa hadir dalam kegiatan tersebut. Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak memperkirakan gelar perkara akan dilakukan akhir April mendatang.

Sementara Budi Waseso beralasan, lamanya pelaksanaan gelar perkara karena lembaganya perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pucuk pimpinan KPK. Terutama terkait berkas yang hanya berupa foto copian. "Ya, artinya seperti itu. Apakah itu yang dianggap oleh KPK yang dikirimkan, nanti kan terjawab."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya