LPSK Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

LPSK-ECPAT
Sumber :
  • LPSK
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
-
Political will
Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak
Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak anak dianggap sudah optimal. Sederet undang undang tentang anak yang disahkan menandai perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak. Aturan itu antara lain Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah direvisi melalui UU No 35 Tahun 2014, serta UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Undang Undang No 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak,d an Pornografi Anak.
Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

"Perlindungan terhadap anak juga tertuang khusus dalam Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Jumat 15 Mei 2015.


LPSK juga memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual anak. Ada banyak kasus tersebut mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, prostitusi, juga tindak pidana perdagangan orang (
human trafficking
). Wakik Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban dipenuhi mengacu Pasal 29A Undang Undang No 31 tahun 2014.


"Ada beberapa persyaratan yang harus dikantongi LPSK dalam memberikan perlindungan bagi anak, antara lain harus mendapatkan izin dari orang tua anak yang bersangkutan. Khusus dalam kasus di mana diduga orang tua sebagai pelaku atau berperan menghalang-halangi, LPSK tidak diwajibkan mendapatkan izin orang tua dan cukup perintah dari pengadilan," kata Edwin.


Merespons hal itu, Koordinator ECPAT Indonesia Ahmad Sofyan mengajak LPSK untuk mendorong pemerintah melaksanakan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak mengenai Pennjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 10 tahun 2012.

 

“LPSK dan ECPAT bekerja di bidang yang sama, yakni memberikan perlindungan kepada korban, termasuk anak di dalamnya,” kata Sofyan.


Di setiap negara, penanganan kasus kekerasan anak hampir seragam yaitu dengan memulihkan psikologi anak dan masa depannya. Perwakilan ECPAT Belanda Theo mengatakan, meski sudah memiliki setumpuk instrumen hukum, namun penerapan aturan tersebut membutuhkan biaya besar. Meski demikian, Theo mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan penanganan anak korban kekerasan seksual.


“Indonesia negara besar dengan jumlah penduduk yang besar, jadi agak sulit mengomparasinya dengan Belanda. Hanya di Belanda, khusus kasus kekerasan anak, tersedia polisi khusus,” ujar dia.


Di Belanda saat ini bahkan tengah diupayakan menyediakan dokter, polisi, dan psikolog dalam satu area khusus bagi penanganan anak korban kekerasan seksual. 




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya