Tim Intel Kejagung Tangkap Mantan GM Merpati

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock
VIVA.co.id
Sebagian Hak Karyawan Merpati Akan Dibayarkan Bulan Ini
- Tim Intel Kejaksaan Agung menangkap buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2015. Buron yang ditangkap Kejaksaan adalah Tony Sudjiarto, mantan General Manager  Aircraft Procurement Divison PT Merpati  Nusantara Airlines.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat pada hari ini, 13 Mei 2015 pukul 10.20 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.
Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi


Tony menjelaskan bahwa penangkapan mantan GM Merpati tersebut terkait statusnya sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan penyewaan pesawat Merpati  pada 2007 silam.


Tony Sudjiarto bersama-sama Hotasi Nababan, mantan Dirut Merpati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua unit Pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 juta.


"Berdasarkan putusan MA RI No: 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang bersangkutan dipidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Tony Spontana.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya