Pertimbangan Hakim Menangkan Ilham Lawan KPK

lanjutan sidang gugatan sda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan
- Hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Hakim memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi terkait kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim


Yuningtyas membacakan putusan yang menyebutkan sejumlah bukti yang KPK hadirkan dalam praperadilan dimentahkan oleh hakim, karena pihak KPK tidak dapat menunjukkan bukti asli.


"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Hakim Yuningtyas di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 12 Mei 2015


Hakim Yuningtyas membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 maret 2013. Juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.


"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasil audit anggaran tidak ada aslinya, bukti rincian APBD tidak ada aslinya. Termohon tidak bisa menunjukkan minima dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan buktu surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata Hakim Yuningtyas.


Atas hal tersebut, hakim memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK, tidak sah.


"Terhadap petitum ganti dan rugi, dan memulihkan hak pemohon. Yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya