Komisi III DPR: Pekerja Seks Tak Bisa Dijerat Hukum

Prostitusi di Prancis
Sumber :
  • REUTERS/Christian Hartmann

VIVA.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, menilai prostitusi artis akan terus langgeng kalau sistem hukum belum diubah.

Amel Alvi Siap Tanggalkan Bikini

Sebab, kata Arsul, para pekerja seks tidak bisa dijerat dengan hukum. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang memang tidak menjerat para pekerja seks.

Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, dalam KUHP, yang dimaksud zina hanya dibatasi pada persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, yang salah satu dari keduanya terikat dalam perkawinan.

Geger Begal Dibakar dan Percakapan Seks Artis AA di 2015

Tindakan zina yang dimaksud KUHP itu baru bisa ditindak polisi, kalau istri atau suami dari salah satu pelaku melakukan pengaduan.

"Jadi, kalau kedua pelaku perzinaan itu tidak dalam perkawinan, baik sebagai perjaka atau duda, gadis atau janda, maka secara hukum pidana saat ini tidak dianggap sebagai zina ketika mereka melakukan hubungan seksual," ujar Arsul, Jakarta, Senin 11 Mei 2015.

Siang Ini, Nasib Sang Muncikari Seks Artis Diputuskan

Senada dengan Arsul, anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy mengaku ada kendala dalam aturan KUHP. Dalam KUHP, kata Aboebakar, delik-delik kesusilaan bisa dilihat dari pasa 281 sampai dengan pasal 303. Lalu ada juga pasal 296 dan pasal 506.

"Khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil, yaitu para germo atau mucikari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila/karena perbuatan mereka sudah memenuhi unsur-unsur pasal 296," Aboebakar menjelaskan.

Dengan aturan hukum ini, Aboebakar mengatakan polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya.

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita, karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar ke depannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," kata Aboebakar.

Diketahui, seorang artis cantik berinisial AA dan muncikarinya, RA, diciduk Polres Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Muncikari sang artis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AA yang diringkus saat hendak melayani pelanggannya, hingga kini tidak dilakukan penahanan. Dia masih berstatus sebagai saksi.

Dari kasus ini terbongkar, banyak kalangan artis yang diduga turut serta. Bayarannya beragam, dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya