Mahfud MD: TNI Bisa Diperbantukan Penyidik KPK

Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, prajurit TNI bisa menjadi penyidik di KPK.

KPK Kukuh Penggeledahan Bawa Senjata Sesuai Prosedur

Ia mengatakan, mengacu pada undang undang, penyidik Polri, Kejaksaan dan Oditur Militer memiliki kedudukan yang sama.

"Peradilan Militer memang khusus pidana untuk TNI dan yang disamakan. Tapi penyidiknya bisa dijadikan penyidik KPK jika memenuhi syarat," ujarnya melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Senin, 11 Mei 2015.

Kisruh Penyidik Bawa Brimob, Wantimpres Sambangi KPK

Mahfud mengatakan, tidak ada pengecualian jika penyidik atau oditur TNI direkrut KPK. Penyidik Polri, kata Mahfud, pada dasarnya disiapkan hanya untuk Polri, bukan untuk KPK, tetapi bisa diperbantukan ke KPK karena memenuhi syarat penyidik menurut undang-undang.

"Jaksa penyidik itu disiapkan untuk kejaksaan, bukan untuk KPK. Tapi toh mereka bisa diperbantukan ke KPK karena memenuhi syarat penyidik menurut UU," kata Mahfud.

TNI Jadi Penyidik Makin Peruncing Konflik KPK-Polri

Mahfud juga berpandangan, jika oditur atau penyidik TNI hanya untuk peradilan militer. Maka, hal yang sama juga setidaknya berlaku bagi penyidik Polri dan kejaksaan yang hanya untuk peradilan umum saja.

"Jadi menurut UU jarak antara KPK dengan penyidik Polri, Kejaksaan, oditur militer adalah sama. Sama- bisa diperbantukan ke KPK."

Mahfud mengatakan, pandangannya bukan untuk mendukung atau menolak wacana KPK merekrut penyidik dari kalangan TNI karena menurutnya itu persoalan internal KPK. Dia hanya menjelaskan kebolehan memperbantukan TNI menjadi penyidik KPK

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Fuad Basya mengatakan,  rencana tersebut sulit terealisasi karena masih terganjal aturan hukum. Selain itu, hanya ada sepuluh lembaga yang bisa diisi oleh personel TNI aktif. Namun KPK tidak tmasuk di dalamnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya