Asosiasi Advokat Ajukan Uji Materi UU Advokat

Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Advokat
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kasus Suap Pejabat MA, KPK Periksa Wasekjen Peradi
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat dan Sekjen AAI Johnson Panjaitan bersama 14 anggata Peradi (kesemuanya berprofesi advokat), mengajukan
judicial review
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba
atas Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 28 ayat (2). Mereka menilai undang-undang tersebut multi tafsir dan merugikan konstitusional.
Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Salah satu Pemohon Terkait, Sholeh Ali, menuturkan Musyawarah Nasional Peradi I di Pontianak pada 1 Mei 2010, sebagai rapat tertinggi organisasi tersebut, memutuskan bahwa mekanisme pemilihan ketua Peradi dilakukan dengan cara '
one man one vote
'.

 

Namun, pelaksanaan Munas Peradi II di Makassar gagal lantaran Munas itu tidak menerima mekanisme pemilihan secara '
one man one vote
' walaupun sudah diputuskan melalui Munas Peradi sebelumnya.


"Pengurus pimpinan Nasional AAI  dan para anggota advokat Peradi sebagai pihak terkait atas perkara no. 32-PUU/2015 itu menganggap terdapat pasal yang multi tafsir dan tidak jelas," kata Sholeh dalam siaran persnya, Jumat 8 Mei 2015.


Dengan alasan itulah para pemohon terkait mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK memberi putusan dalam putusan pendahuluan.


"Menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003 tentang Advokat sampai diterbitkannya putusan akhir dalam permohonan. Dan menyatakan menunda pelaksanaan Munas Peradi II sampai diterbitkannya putusan akhir dalam permohonan," ujar Sholeh.


Selain itu, mereka juga meminta MK dalam putusan akhir agar menyatakan menerima Permohonan Uji Materiil Para Pemohon Terkait. Lalu, menyatakan tidak berlaku mengikat Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003 sepanjang frasa 'dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga' bertentangan dengan UUD 1945.


Kemudian, menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003  berlaku mengikat bersyarat yaitu sepanjang frasa 'dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga' dimaknai 'Pemilihan ketua umum organisasi advokat (Peradi) dipilih secara langsung oleh anggota advokat dengan cara '
one man one vote
' yang berarti satu anggota advokat mendapatkan hak satu suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya