Kapolri: Tak Ada Balas Dendam di Kasus Novel

Komisaris Jenderal Badrodin Haiti
Sumber :
  • Dhoni Setiawan/ANTARA
VIVA.co.id -
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah adanya motif balas dendam di balik pengusutan kasus Novel Baswedan kembali. Menurut Badrodin, langkah itu murni penegakan hukum dari penyidik kepolisian.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Saya pikir tidak ada emosi, kepentingan-kepentingan lain di luar hukum atau balas dendam. Ini tidak boleh," kata Badrodin dalam wawancara dengan tvOne, Selasa 5 Mei 2015.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Badrodin mengaku sudah mengumpulkan para staf dan penyidik. Dia melakukan evaluasi atas penangkapan Novel.


"Kita cek langsung, tidak ada kaitannya dengan Wakapolri (Komjen Budi Gunawan)," ujarnya.


Badrodin mengklaim tindakan terhadap Novel merupakan inisiatif penyidik. Alasannya adalah, dipanggil dua kali tidak hadir.


"Ini memang debatable. Oleh karena itu, kita lakukan langkah-langkah pengamanan. Setelah ini kasus terkait dengan KPK harus dilaporkan ke saya, atas seiizin saya," tuturnya.


Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.


Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.


Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.


Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.


Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya