Kapolri Ungkap Alasan Penyidik Lanjutkan Kasus Novel

Badrodin Haiti Resmi Jabat Wakapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap alasan penyidik kepolisian melanjutkan kasus Novel Baswedan. Ternyata, jika tidak cepat diselesaikan kasus tersebut menjadi kadaluwarsa.

"Penyidik berpikir kasus harus segera diselesaikan supaya tidak kadaluwarsa pada tahun depan," kata Badrodin dalam wawancara dengan tvOne, Selasa 5 Mei 2015.

Selain itu, Badrodin menegaskan bahwa kasus Novel itu tidak dihentikan. Yang ada sejauh ini hanyalah penundaan.

"Kasus itu ditunda karena timing tidak tepat sehingga belum dihentikan," ujarnya.

Badrodin melanjutkan, institusinya sudah bersepakat dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kasus yang berkait dengan KPK akan tetap dilanjutkan jika sudah masuk penyidikan.

"Hanya saat itu coolling down. Kasus ini jadi ramai lagi karena ada penangkapan. Kalau pemanggilan saja bisa akan normal pelaksanaannya," tuturnya.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.

Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.

Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016