Hadi Poernomo Berencana Ajukan Kembali Praperadilan

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo berencana akan kembali mengajukan permohonan praperadilan. Hadi pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan itu kemudian dicabutnya.

Perihal Hadi Poernomo yang kembali mengajukan praperadilan dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Ada rencananya beliau. Tapi beliau akan maju sendiri untuk praperadilan ini," kata Maqdir, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa 5 Mei 2015.

Hadi Poernomo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada tahun 2003.

Atas penetapan tersangkanya itu, Hadi kemudian mengajukan praperadilan. Namun sebelum sidang perdana, Hadi mencabut permohonan tersebut. Maqdir mengaku belum mengetahui materi di dalam praperadilan yang akan diajukan kliennya kali ini.

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

"Saya belum tahu apa saja yang akan jadi materi permohonan praperadilan," ujar dia.

Ketua BPK Hadi Poernomo

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

Ini adalah upaya KPK atas dimenangkannya praperadilan Hadi Purnomo.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015