Ketua DPR: Satgas Buat Penegak Hukum Harmonis

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kejagung Bakal Periksa Jaksa Kejati Jabar
Ketua DPR Setya Novanto, menanggapi pembentukan Satgas Antikorupsi yang merupakan gabungan dari KPK, Kejaksaan dan Polri. Menurutnya, langkah itu perwujudan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi dan memulihkan integritas lembaga hukum.

Kejagung Pertanyakan KPK Surat Penggeledahan Kejati Jabar

"Ya ini tentunya hubungan antara peran KPK, Kejaksaan dan kepolisian akan lebih harmonis," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK


Ia berharap ketiga lembaga hukum yang menjadi bagian dari Satgas Antikorupsi bisa saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga penegakan hukum ke depan bisa lebih baik.


"Jangan ada tumpang tindih kewenangan dan penanganan kasus lagi. Jangan ada saling menyalahkan antar lembaga lagi," ujarnya.


Politisi Partai Golkar ini melihat pembentukan Satgas ini sebagai sebuah gerakan baru. Ia dan seluruh pimpinan DPR mengapresiasi terobosan pemberantasan korupsi ini.


Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki menegaskan Satgas Antikorupsi antara institusinya dengan kejaksaan dan kepolisian hanya bersifat sementara (ad hoc).


"Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan, maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," kata Ruki dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2015.


Karena bersifat sementara, maka kasus yang akan ditangani satgas itu merupakan kasus-kasus pilihIan.


"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit,
complicated
dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan non teknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng," ujar Ruki.


Dia menambahkan, meski Satgas anti korupsi nantinya dibentuk, namun koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum itu akan tetap berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya