Kasus BCA, KPK Kembali Periksa Hadi Poernomo

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, Selasa, 5 Mei 2015.

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Hadi Poernomo diperiksa soal kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 2003.

Hadi Poernomo tiba di gedung KPK pada pukul 09.20 WIB. Namun dia tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya kali ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Dia disangka menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Mantan kepala Badan Pemeriksa Keuangan ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

'Dibebaskan' Hakim, KPK Siap Lawan Hadi Poernomo

Ketua KPK ketika itu, Abraham Samad menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003. Ketika itu BCA mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh). "Pada 13 Maret 2004, Direktur PPh mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak BCA," kata Abraham.

Lalu, sehari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada keberatan BCA, 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh dengan mengirimkan nota dinas. "Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar mengubah kesimpulan, dalam hal ini, Saudara HP meminta agar mengubah kesimpulan wajib pajak BCA yang semula menolak menjadi diterima. Di situlah peran saudara HP," kata Abraham menambahkan.

Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil yang memutuskan menerima wajib pajak BCA. Setelah itu, Direktur PPh kemudian menyampaikan surat itu ke PT BCA. Atas perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sebesar Rp370 miliar.

Ini Alasan KPK Kukuh Usut Kasus Hadi Poernomo

(mus)

Ketua BPK Hadi Poernomo

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

Ini adalah upaya KPK atas dimenangkannya praperadilan Hadi Purnomo.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015