Yusril Koreksi KPU Tetapkan Parpol Bersengketa Ikut Pilkada

Sidang Lanjutan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merumuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang kepengurusan partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pilkada pada Desember 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Yusril, KPU yang menginginkan putusan final dan mengikat agar parpol bisa mengajukan calon kepala daerah adalah putusan sewenang-wenang. Dia menjelaskan, putusan paling rendah dari pengadilan, misalnya, putusan sela pada dasarnya sama dengan putusan akhir. Putusan sela pun sah dijadikan dasar untuk menentukan kepengurusan sebuah parpol yang sedang bersengketa.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


"Karena putusan pengadilan itu tidak ada bedanya antara putusan sela dengan putusan akhir," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin.


Putusan sela atau putusan akhir, Yusril menambahkan, memang masih dapat berubah karena ada kesempatan untuk banding sampai kasasi. Tetapi putusan apa pun yang diketuk majelis pengadilan adalah putusan yang bersifat mengikat dan wajib ditaati semua pihak.


Dalam hal sengketa kepengurusan Partai Golkar, Yusril mengingatkan bahwa ada putusan sela yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Artinya, kepengurusan Partai Golkar yang sah sekarang adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Riau tahun 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.


"Putusan selanya sudah dikeluarkan, mesti ada banding dan kasasi. Putusan selanya masih berlaku," katanya.


Dia menjelaskan bahwa memang putusan sela PTUN tidak menjangkau kepengurusan mana yang sah. Namun berdasarkan putusan sela itu, kepengurusan yang berhak menjadi peserta dalam pilkada adalah kepengurusan hasil Munas Riau.


Kepengurusan itu memang sudah didemisioner tetapi justru Menkumham yang memperpanjangnya. "2015 (batas perpanjangan Munas Riau). Sudah diperpanjang Menkumham sendiri tanpa menyebutkan tanggalnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya