Dukung Novel, Wadah Pegawai KPK Serukan Lawan Kriminalisasi

Aksi para pegawai KPK menolak keputusan pimpinan mereka, Selasa 3 Maret 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) turut memberi perhatian dengan adanya permasalahan yang menyangkut pada salah satu penyidik senior di Lembaga Anti Rasuah itu, Novel Baswedan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada Novel, pertama kali muncul usai dia memimpin penggeledahan di Korlantas Mabes Polri terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pada 5 Oktober 2012.
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan


Padahal, kasus yang disangkakan pada Novel terjadi pada tahun 2004 pada saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.


Perkara tersebut kemudian muncul kembali usai KPK menetapkan calon Kapolri ketika itu, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Februari 2015.


"Meski diperlakukan sewenang-wenang, rekan kami, Novel, mengikuti semua proses hukum itu. Ditangkap, ditahan, digelandang dengan baju tahanan dan tangan diikat, lalu diterbangkan ke Bengkulu," kata Ketua WP-KPK, Faisal, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Mei 2015.


Menurut Faisal, terkait hal-hal tersebut, WP-KPK kemudian mengeluarkan pernyataan sikap memberi dukungannya kepada Novel, untuk mengajukan praperadilan atas upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.


Selain itu, WP-KPK mendukung Novel untuk tetap teguh memperjuangkan upaya pemberantasan korupsi, apapun risikonya.


Terakhir, WP-KPK juga mendukung Novel untuk melawan segala tindakan kriminalisasi, yaitu tindakan mencari kesalahan remeh temeh untuk mentersangkakan seseorang oleh pihak manapun.


"Kami semua berada dalam barisan yang sama dalam perjuangan ini," tegas Faisal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya