Ini Alasan Kabareskrim Bebaskan Novel

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
16 Februari, Sidang Perdana Kasus Novel di Bengkulu
- Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Brigjen Pol Budi Waseso menyatakan, penundaan penahanan terhadapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilakukan karena situasi politik belum kondusif.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

"Beliau bukan dihentikan ya. Untuk penahanan segala macam ditunda atau tidak dilakukan, karena ini kepentingan situasi ya. Itu bagus saja, Presiden Joko Widodo telah menginstruksi kepada Kapolri Jendral Badrodin Haiti, agar tak menahan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan," kata Budi Waseso di Mabes Polri Jakarta, Senin 4 Mei 2015.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


Budi menuturkan, penahanan Novel akan tetap dilakukan di waktu yang tepat.


"Mungkin situasi ya, karena yang menyangkut Novel kan
booming
. Kasusnya penegakan hukum biasa. Tapi karena jadi resistensi maka yang dikatakan presiden kita ikuti saja. Ini demi kebaikan," tuturnya.


Novel sempat ditangkap penyidik Bareskrim dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel sempat ditahan. Tapi dibebaskan kembali atas instruksi dari Presiden.


Novel ditangkap penyidik Bareskrim karena diduga terlibat kasus penganiayaan berdarah terhadap seorang warga yang disangkakan telah melakukan pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 lalu.


Novel yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu bersama anak buahnya diduga telah berlaku melanggar hukum dalam melakukan penyidikan hingga warga yang dituduh mencuri itu meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya