Novel Baswedan Minta Istrinya Tak Takut

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan, psikologi istrinya sempat terganggu setelah dia ditangkap polisi pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015. Begitu pula ketika dia ditahan di Markas Besar Polri, kemudian dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi atas kasus yang disangkakan kepadanya.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Secara manusiawi tentu ada pengaruh secara psikis," kata Novel kepada wartawan di rumahnya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Namun Novel mengaku telah menenangkan istrinya dan memberikan penjelasan tentang peristiwa yang dialaminya. Pada intinya dia meminta sang istri, Rina Emilda, tak takut atau pun khawatir.


“Saya sudah beri tahu istri dan keluarga untuk tidak takut sama yang begini-beginian. Selain itu enggak perlu sedih, toh, kebahagiaan kita juga yang menentukan, bukan orang lain," ujarnya.


Kasus


Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.


Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.


Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.


Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.


Kasus itu muncul saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.


Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya